berita

Warga Cimande Mengaku Dituntut Ganti Rugi Rp100 Juta Usai Konflik dengan Saudara

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Warga Cimande Mengaku Dituntut Ganti Rugi Rp100 Juta Usai Konflik dengan Saudara

BOGOR, MAHATVA.ID – Nasib malang dialami Siti Kholifah, warga Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Perselisihan yang bermula dari persoalan keluarga kini berujung pada laporan kepolisian dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta.

Siti Kholifah atau yang akrab disapa Olif mengaku bingung dan sedih karena persoalan dengan saudara kandungnya harus berlanjut ke ranah hukum.

Menurut pengakuannya, perselisihan tersebut bermula dari hubungan keluarga yang sebelumnya sudah tidak harmonis. Ketegangan kemudian memuncak hingga terjadi perkelahian antara keduanya.

“Awalnya perselisihan dengan saudara saya sendiri hanya adu mulut dan tidak tegur sapa. Rupanya saudara saya itu masih menaruh dendam sama saya dan ibu saya, lalu terjadi perkelahian atau saling cakar antara saya dengan saudara saya,” ujar Olif.

Olif menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juli 2026 di sebuah warung bakso di Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Saat itu, ia mengaku tengah menyantap bakso bersama ibunya. Tidak lama kemudian, saudara Olif bersama suaminya datang dan terjadi adu mulut.

Menurut pengakuan Olif, situasi kemudian memanas hingga terjadi kontak fisik. Ia mengaku berusaha menangkis serangan sambil masih memegang mangkuk bakso.

“Saya tidak melawan, hanya menangkis pakai tangan kanan, sedangkan tangan kiri masih memegang mangkok bakso,” tuturnya.

Dalam kejadian tersebut, kuah bakso yang berada di dalam mangkuk disebut tumpah dan mengenai beberapa orang yang berada di lokasi.

Namun, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Caringin. Olif mengaku telah menjalani beberapa kali proses mediasi, tetapi belum menemukan titik temu.

Perselisihan itu kemudian semakin berkembang setelah pihak pelapor, menurut pengakuan Olif, meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta melalui kuasa hukum.

Tuntutan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah luka yang dialami pihak pelapor, termasuk luka cakar dan dugaan luka akibat terkena kuah bakso.

Olif mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut karena kondisi ekonominya tidak memungkinkan untuk memenuhi permintaan ganti rugi sebesar Rp100 juta.

“Saya ini orang tidak punya, rumah saja masih ngontrak. Seumur hidup saya belum pernah memegang uang sebesar itu. Ini kan masalah keluarga, kenapa harus sampai bawa-bawa polisi dan pakai pengacara,” katanya.

Halaman:

Terkini