berita

Dua Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bergulir, Status Tersangka TPPU Kini Diuji di PN Jaksel

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:13 WIB
Dua Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bergulir, Status Tersangka TPPU Kini Diuji di PN Jaksel

Perkara tersebut kemudian memasuki babak baru ketika tim hukum Febrie memilih menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme pengujian terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Jalur tersebut memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mempersoalkan legalitas tindakan aparat sesuai kewenangan pengadilan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya menyebut praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai sarana menguji apakah proses penanganan perkara telah memenuhi ketentuan hukum acara.

Persoalan Proses Hukum Jadi Titik Krusial

Perhatian terhadap perkara ini semakin besar karena proses hukum terhadap Febrie melibatkan lebih dari satu institusi penegak hukum.

Dari rangkaian perkara yang diajukan, terlihat bahwa tim hukum Febrie tidak hanya mempersoalkan satu tindakan penyidik. Gugatan pertama berkaitan dengan tindakan hukum yang melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, sedangkan gugatan kedua secara khusus diarahkan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kedua perkara tersebut akan menjadi ruang bagi hakim untuk menilai aspek-aspek hukum yang diajukan dalam permohonan masing-masing.

Karena itu, hasil praperadilan Febrie Adriansyah tidak hanya penting bagi pihak pemohon dan termohon. Proses tersebut juga menjadi perhatian publik karena menyangkut pengujian kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Untuk sementara, status tersangka Febrie Adriansyah tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan akan bergantung pada pertimbangan dan putusan hakim dalam masing-masing perkara.

Halaman:

Terkini