berita

Dua Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bergulir, Status Tersangka TPPU Kini Diuji di PN Jaksel

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:13 WIB
Dua Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bergulir, Status Tersangka TPPU Kini Diuji di PN Jaksel

Jakarta,MAHATVA.ID -Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menempuh jalur hukum untuk menguji statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), menggelar sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan Febrie. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan PN Jakarta Selatan, perkara itu diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Permohonan tersebut secara khusus berkaitan dengan keabsahan proses penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Sebelumnya, Febrie melalui tim kuasa hukumnya menyatakan praperadilan ditempuh untuk menguji proses penanganan perkara dari perspektif hukum acara pidana dan administrasi penyidikan.

Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dua Gugatan, Dua Objek yang Diuji

Praperadilan yang diajukan Febrie tidak hanya satu. Ia mengajukan dua permohonan secara terpisah, masing-masing dengan objek hukum yang berbeda.

Perkara pertama tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdananya telah berlangsung pada Selasa (18/8/2026).

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sementara itu, perkara kedua yang disidangkan Rabu (19/8/2026) menyasar pihak Kejaksaan Agung dan berfokus pada penetapan status tersangka.

Dengan demikian, dua permohonan tersebut menguji dua aspek berbeda dalam proses hukum yang dihadapi Febrie: tindakan hukum terkait penyitaan pada perkara pertama dan keabsahan penetapan tersangka pada perkara kedua.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sebelumnya menjabat Jampidsus.

Kejaksaan Agung pada Juli 2026 menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Setelah penetapan tersebut, Febrie menjalani penahanan di Rutan KPK.

Halaman:

Terkini