berita

Bareskrim Sita Rp10 Miliar dalam Pengungkapan Jaringan Judi Online Ujangbet

Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:53 WIB
Bareskrim Sita Rp10 Miliar dalam Pengungkapan Jaringan Judi Online Ujangbet

JAKARTA, MAHATVA.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional yang mengoperasikan situs ‘Ujangbet’ atau ‘Wujangbet’. Jaringan yang dikendalikan dari Kamboja tersebut diduga memiliki nilai transaksi mencapai lebih dari Rp890 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra. Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online, sejalan dengan arahan Presiden melalui program Asta Cita.

Gunakan Pulsa untuk Samarkan Transaksi

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut menggunakan modus yang cukup unik, yakni deposit perjudian melalui pulsa telepon seluler.

Pulsa yang disetorkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja. Selanjutnya, admin menghubungi perantara atau distributor pulsa di Indonesia, antara lain yang berada di Medan, Pekanbaru, dan Batam.

Pulsa tersebut kemudian dikonversikan menjadi uang tunai dengan cara dijual kembali di bawah harga pasar.

Skema tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian sehingga transaksi terlihat seperti aktivitas perdagangan pulsa biasa.

Berdasarkan hasil analisis dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari transaksi pembelian pulsa jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

Polisi Tangkap 9 Tersangka di Lima Wilayah

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, polisi melakukan penindakan secara serentak di lima wilayah, yakni Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penyedia rekening, pengendali admin pulsa, hingga pihak yang diduga berperan dalam menampung dan menyamarkan uang hasil kejahatan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online dan pencucian uang.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Uang tunai sekitar Rp10 miliar;
  • 28 unit telepon seluler;
  • 4 unit laptop;
  • 34 buku tabungan;
  • 34 kartu ATM;
  • Sejumlah mata uang asing;
  • Perhiasan emas dan perak.

Polisi selanjutnya mendalami aliran dana serta aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pasal TPPU tersebut memungkinkan penyidik melakukan penelusuran terhadap aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Pengungkapan jaringan Ujangbet/Wujangbet sekaligus menunjukkan bahwa praktik perjudian online terus berkembang dengan menggunakan berbagai metode transaksi untuk menyamarkan aliran dana. Karena itu, penindakan tidak hanya diarahkan kepada operator perjudian, tetapi juga terhadap jaringan keuangan yang mendukung aktivitas tersebut.

Halaman:

Terkini