Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung:
12. Edwin Partogi Pasaribu – Advokat pada UHP Law Firm.
13. Roki Panjaitan – Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
14. Sudiyo – Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Masuk Tahap Paripurna DPR
Persetujuan Komisi III menjadi tahapan penting dalam proses pengisian jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno, ke-14 nama tersebut akan diproses untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam memastikan calon hakim yang akan mengemban kewenangan di tingkat Mahkamah Agung telah melalui proses penilaian dan persetujuan lembaga legislatif.
Dengan disetujuinya seluruh calon, tahapan berikutnya kini berada pada agenda paripurna DPR sebelum para calon dapat secara resmi menjalankan tugas sesuai dengan kamar dan kewenangan masing-masing.
Fokus pada Integritas dan Profesionalisme Peradilan
Pengisian posisi hakim agung dan hakim ad hoc memiliki arti strategis bagi sistem peradilan Indonesia. Para hakim nantinya akan menjalankan kewenangan dalam memutus perkara sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, proses seleksi dan fit and proper test menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan calon hakim memiliki kapasitas, integritas, independensi, serta profesionalisme yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas kehakiman.