berita

ST Burhanuddin Beri Pesan Tegas kepada Kajati Baru: Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:46 WIB
ST Burhanuddin Beri Pesan Tegas kepada Kajati Baru: Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik

JAKARTA, MAHATVA.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (11/8/2026).

Pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Para pejabat yang dilantik di antaranya menempati posisi Kajati di sejumlah provinsi serta jabatan struktural strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan yang diberikan kepada para pejabat baru bukan sekadar kedudukan atau kekuasaan, melainkan amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalitas, dan loyalitas.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.

Ia mengingatkan bahwa pelantikan berlangsung di tengah tantangan serta sorotan publik terhadap institusi kejaksaan. Karena itu, para pejabat baru diminta segera menunjukkan kinerja terbaik untuk memperbaiki citra sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Burhanuddin juga meminta jajaran Kejaksaan memberikan perhatian terhadap perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk perkara yang memiliki dampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin meminta agar segera beradaptasi dan memahami berbagai persoalan hukum yang berkembang di wilayah masing-masing.

Penegakan hukum di daerah, menurutnya, harus dilakukan secara tenang, terukur, profesional, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak diperlukan.

Para Kajati juga diminta membangun koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas wilayah. Namun, koordinasi tersebut harus tetap dilakukan dengan menjaga independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin.

Ia juga menekankan pentingnya keteladanan integritas, termasuk dalam kehidupan pribadi dan keluarga para pejabat Kejaksaan di daerah.

“Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Dalam arahannya, Burhanuddin juga menekankan agar penanganan perkara korupsi tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta berani menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing dengan tetap mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, dan tanggung jawab.

Halaman:

Terkini