berita

Polisi Amankan Pria Diduga Gelapkan Motor di Gunung Putri, Barang Bukti Ditemukan di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:12 WIB
Polisi Amankan Pria Diduga Gelapkan Motor di Gunung Putri, Barang Bukti Ditemukan di Wonosobo

BOGOR, MAHATVA.ID – Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri mengamankan seorang pria berinisial T (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang pemuda berinisial R (23).

Terduga pelaku diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban terkait sepeda motor Yamaha Aerox yang dipinjam namun tidak kunjung dikembalikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Saat itu, T mendatangi korban dan meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan hendak menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor.

Korban kemudian meminjamkan sepeda motor Yamaha Aerox tersebut kepada T. Namun, hingga 9 Agustus 2026, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban juga disebut tidak lagi dapat menghubungi T. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada Polsek Gunung Putri.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polsek Gunung Putri melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor milik korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa T diduga akan melakukan pendakian ke Gunung Merbabu, Jawa Tengah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Timsus Polsek Gunung Putri akhirnya berhasil mengamankan T di kawasan kaki Gunung Merbabu, Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, T disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Halaman:

Terkini