berita

Polsek Gunung Putri Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Keras, 130 Butir OKT Disita

Senin, 10 Agustus 2026 | 21:36 WIB
Polsek Gunung Putri Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Keras, 130 Butir OKT Disita

BOGOR, MAHATVA.ID – Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y (22) serta menyita sebanyak 130 butir obat yang terdiri dari 110 butir jenis Eximer dan 20 butir Tramadol.

Informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut diterima petugas pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, Timsus Polsek Gunung Putri kemudian melakukan penyelidikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Penyelidikan dipimpin Kanit Samapta Polsek Gunung Putri AKP Asep Jubaeri. Petugas menyisir wilayah Jalan Baru Cikeas Cimanggis, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial Y yang dinilai mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Y diduga mengakui menjual obat keras tertentu. Ia kemudian menunjukkan sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Polisi Temukan 130 Butir Obat Keras

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di sebuah saung yang berada di belakang toko pakaian. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 110 butir obat jenis Eximer yang disimpan di bawah sofa.

Selain itu, sebanyak 20 butir obat jenis Tramadol juga ditemukan. Obat tersebut berada di bagian atas sofa dan diselipkan di lokasi tersebut.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang berdasarkan keterangan awal diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat keras tersebut.

Seluruh barang bukti bersama Y kemudian diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Setelah proses awal dilakukan, Y beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Obat Keras

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan sekitar.

Menurut kepolisian, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan dapat membahayakan generasi muda.

Halaman:

Terkini