berita

WALHI Soroti Konflik Lahan di Sukajaya Bogor, Sebut Penggusuran Warga Diduga Disertai Premanisme

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 15:16 WIB
WALHI Soroti Konflik Lahan di Sukajaya Bogor, Sebut Penggusuran Warga Diduga Disertai Premanisme

WALHI menilai, jika memang terdapat rencana pemanfaatan lahan oleh perusahaan, seharusnya terdapat perencanaan dan dokumen kegiatan yang jelas sehingga masyarakat maupun pemerintah dapat mengetahui arah pemanfaatannya.

WALHI Soroti Dugaan Kekerasan

WALHI juga menyoroti adanya dugaan tindakan kekerasan dalam proses pengosongan lahan. Berdasarkan informasi yang diterima, tindakan tersebut disebut menyebabkan sejumlah perwakilan masyarakat mengalami luka.

WALHI menilai penyelesaian konflik agraria semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tekanan maupun kekerasan.

Organisasi lingkungan tersebut meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memastikan proses penyelesaian konflik berjalan secara adil serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Pertanyakan Sikap Pemkab Bogor

Selain menyoroti PT PMC, WALHI Jawa Barat juga mempertanyakan respons Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap persoalan tersebut.

Menurut Wahyudin, WALHI sebelumnya telah melakukan audiensi dengan pemerintah daerah dan menyampaikan sejumlah informasi mengenai kondisi masyarakat yang telah memanfaatkan lahan secara turun-temurun.

Dalam audiensi tersebut, WALHI juga mempertanyakan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan di kawasan tersebut.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan (Kantah), menurut keterangan yang disampaikan WALHI, menyebut hingga saat ini PT PMC belum mengajukan permohonan perpanjangan HGB.

“Pihak Kantah menyampaikan bahwa hingga saat ini PMC belum memohonkan permohonan perpanjangan HGB. Hal tersebut mestinya dapat menjadi rujukan untuk menertibkan PMC agar kegiatannya tidak semena-mena,” jelas Iwang, sapaan akrabnya.

WALHI berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah untuk mencegah eskalasi konflik sekaligus memastikan status hukum lahan, dokumen perizinan, aspek lingkungan, serta hak-hak masyarakat diperiksa secara transparan.

Penyelesaian konflik lahan di Sukajaya dinilai membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, perusahaan, masyarakat, dan lembaga terkait, agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Halaman:

Terkini