berita

Manipulasi Penjualan Perhiasan Terbongkar, Dua Karyawan Toko Perhiasan Living World Bogor Diduga Gelapkan Aset Rp635 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Manipulasi Penjualan Perhiasan Terbongkar, Dua Karyawan Toko Perhiasan Living World Bogor Diduga Gelapkan Aset Rp635 Juta

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp635.666.900.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP tentang dugaan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sesuai sangkaan yang disampaikan pihak kepolisian.

Kompol Hilal Adi Imawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan sistem pengawasan internal, melakukan audit stok secara berkala, serta memperkuat pengendalian aset perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Halaman:

Terkini