"Negara yang belum sanggup mengantar bahan bakar sampai ke pelosok tak punya hak menghukum warga yang mengerjakan tugas yang ia tinggalkan," tutup Hinca.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah masih adanya tantangan distribusi BBM di sejumlah wilayah pelosok Indonesia. Hinca berharap kebijakan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemerintah memperluas akses energi bagi seluruh masyarakat.