berita

PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:11 WIB
PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman:

Terkini