JAKARTA, MAHATVA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan "lu punya otak nggak" yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers. Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Selasa (28/7/2026).
"Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ujar Anrico kepada wartawan.
Menurut Anrico, pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ia menegaskan, dengan adanya kesepakatan damai tersebut, PWI menganggap persoalan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya telah selesai.
"PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian, persoalan mengenai pelaporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," jelasnya.
Anrico mengungkapkan, sebelum pencabutan laporan dilakukan, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PWI, baik dalam proses mediasi sebelumnya maupun pada pertemuan yang berlangsung pada hari itu.
PWI pun menerima permintaan maaf tersebut secara tulus.
"Kemudian, setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," katanya.
Meski laporan telah dicabut, Anrico menjelaskan proses administrasi selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu, mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun, kita serahkan ke penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PWI melalui laporan polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 20 Juli 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain laporan dari PWI, Hotman Paris juga masih menghadapi laporan dari Media Independen Online (MIO) Indonesia yang telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.