Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, layanan parkir valet Restoran Aroem diduga belum memiliki izin operasional.
Dishub Kota Bogor menegaskan bahwa setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri sesuai ketentuan dan rekomendasi Dishub. Kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP) telah diatur dalam regulasi sehingga tidak diperbolehkan memanfaatkan badan jalan umum untuk kepentingan komersial.
Sebagai langkah penegakan aturan, Dishub menyatakan salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah penggembokan kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.
Pengawasan Akan Diperketat
Dishub Kota Bogor memastikan akan meningkatkan pengawasan di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo dengan menempatkan petugas untuk mengantisipasi praktik parkir liar maupun penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan usaha.
Warga sekitar berharap Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas apabila praktik tersebut kembali terjadi.
Menurut mereka, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan fasilitas parkir sendiri sehingga tidak mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik.