berita

Emas 74 Kilogram dan Rp543 Miliar Jadi Fokus Sprindik Baru Kejagung

Kamis, 23 Juli 2026 | 20:57 WIB
Emas 74 Kilogram dan Rp543 Miliar Jadi Fokus Sprindik Baru Kejagung

JAKARTA, MAHATVA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melakukan kajian terhadap perkara tersebut sebelum akhirnya menerbitkan Sprindik baru.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Dalam penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil empat orang saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026).

Keempat saksi itu yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, menurut Anang, hanya sebagian saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, Kejagung turut mengundang sejumlah lembaga negara untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.

Lembaga yang dilibatkan antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus menjaga objektivitas dalam penanganan perkara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pengalihan sejumlah perkara dari Kepolisian.

Ketiga penyidikan tersebut meliputi:

  • Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel;

Halaman:

Terkini