Melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum, Pemkab Bogor akan meminta klarifikasi langsung kepada Ketua PTUN Bandung guna memastikan keabsahan dokumen tersebut beserta mekanisme penyampaiannya.
Langkah tersebut dilakukan karena sebelumnya Ketua PTUN Bandung telah menjelaskan dalam forum pemeriksaan bahwa surat dimaksud tidak diberikan sebagai tembusan kepada para pihak.
Pemkab Bogor menilai klarifikasi tersebut penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat sesuai dengan mekanisme administrasi dan fakta hukum yang berlaku.
Belum Ada Klarifikasi dari Pemprov Jawa Barat
Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat dimaksud.
Penyelesaian Putusan Libatkan Beberapa Instansi
Pemkab Bogor juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya, sedangkan tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dan amar putusan.
Karena itu, penyelesaian perkara secara menyeluruh memerlukan sinergi seluruh instansi sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Bogor Komitmen Selesaikan Putusan Secara Bertahap
Pemkab Bogor menegaskan akan terus melaksanakan Putusan PTUN Bandung secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan informasi yang berasal dari lembaga resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang.