MAKARTA, MAHATVA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya disematkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak otomatis gugur meski dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Kejagung yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ujar Anang.
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi:
Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN.
Dugaan korupsi dan TPPU pada PT Asabri.
Dalam Sprindik tersebut, Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR masih dicantumkan sebagai saksi.
Status Tersangka Akan Ditentukan Setelah Berkas Dipelajari
Menurut Anang, penyidik Kejagung saat ini masih melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen perkara yang dilimpahkan Polri.
Proses tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, alat bukti, hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ya, masih saksi," kata Anang saat ditanya mengenai status Febrie dalam Sprindik terbaru.
Ia menambahkan, hingga kini Kejagung baru menerima dokumen perkara dan barang bukti, sedangkan proses penyerahan tersangka masih menunggu tahapan selanjutnya.
"Nanti juga tersangka dari Polri kita terima," ujarnya.