JAKARTA, MAHATVA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas anggota, sekaligus konsolidasi nasional pasca dinamika internal organisasi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi se-Indonesia.
Penataan Keanggotaan PWI Jadi Prioritas
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menjelaskan, kebijakan reaktivasi merupakan tindak lanjut evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap sistem tata kelola keanggotaan.
Menurutnya, PWI ingin memastikan seluruh anggota yang tercatat benar-benar masih aktif menjalankan profesi jurnalistik dan memenuhi ketentuan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum sehingga organisasi memiliki data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munir.
Ia mengungkapkan hasil evaluasi menemukan sejumlah persoalan, di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, banyak anggota yang tidak memperpanjang kartu anggota, hingga pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah yang dinilai belum optimal.
Kesempatan Terakhir Reaktivasi Anggota
Munir menegaskan, masa reaktivasi hingga 31 Desember 2026 merupakan diskresi terakhir dari Ketua Umum PWI Pusat.
Setelah tenggat waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan khusus terkait pengaktifan kembali keanggotaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari semangat rekonsiliasi organisasi setelah konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.
"Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan administrasi keanggotaan sekaligus memperkuat persatuan organisasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART," tegasnya.
Bentuk Tim Khusus Verifikasi KTA
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus Verifikasi yang terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas melakukan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain:
Telah mengikuti OKK;