berita

Dosen Unair Bergelar Doktor Mengaku Digaji Rp2,6 Juta, Soroti Kesejahteraan Dosen di Sidang MK

Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:49 WIB
Dosen Unair Bergelar Doktor Mengaku Digaji Rp2,6 Juta, Soroti Kesejahteraan Dosen di Sidang MK

JAKARTA, MAHATVA.ID – Pengakuan dosen tetap non-ASN Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, yang mengaku hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan meski telah berkarier lebih dari satu dekade dan bergelar doktor, menjadi sorotan publik usai disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Cenuk saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/6/2026).

Potongan video kesaksiannya yang diunggah melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi kemudian viral dan ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.

Berkarier Sejak 2010

Dalam kesaksiannya, Cenuk menjelaskan dirinya mulai berkarier sebagai dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Pada 2016 ia melanjutkan pendidikan doktor di Macquarie University, Australia. Setelah memperoleh gelar doktor dan sertifikasi dosen (Serdos) pada 2020, Cenuk bergabung sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga pada 2022.

Namun, sejak pertama kali mengajar di Unair hingga saat ini, ia mengaku masih menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan.

"Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujar Cenuk.

Beban Kerja Dinilai Tak Seimbang

Cenuk menilai besaran gaji tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab yang harus dijalankan seorang dosen.

Selain mengajar, ia juga melaksanakan seluruh unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai tugas kelembagaan lainnya.

Dalam tiga bulan terakhir, penghasilan yang diterimanya mencapai sekitar Rp3,3 juta per bulan, terdiri atas gaji pokok Rp2,6 juta ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.

Namun menurutnya, kesejahteraan dosen menjadi rentan karena bergantung pada pencairan tunjangan sertifikasi dosen.

"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat," katanya.

Ia mengungkapkan pada semester ini laporan Beban Kerja Dosen (BKD)-nya dinyatakan tidak memenuhi sehingga berpotensi kehilangan tunjangan sertifikasi pada semester berikutnya.

Keluhkan Status Kepegawaian

Dalam persidangan, Cenuk juga menceritakan pengalamannya saat kegiatan pengabdian kepada masyarakat tidak diakui karena tidak memperoleh surat tugas.

Halaman:

Terkini