Penyebab pasti kebakaran masih akan diselidiki setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan.
Sebagai langkah pencegahan, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran TPA selama musim kemarau.
KLH memastikan proses penanganan kebakaran terus dilakukan secara intensif melalui koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan hingga kualitas udara kembali membaik dan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.