Jakarta, MAHATVA.ID – Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya di Indonesia harus menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam tata kelola, bukan hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi maupun sektor pariwisata. Menurutnya, keberhasilan menjaga warisan budaya sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat yang memiliki hubungan historis dan kultural dengan situs maupun benda cagar budaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bonnie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya bersama akademisi serta pegiat kebudayaan di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam forum tersebut, Bonnie mengkritisi pendekatan pelestarian cagar budaya yang selama ini dinilai masih memosisikan masyarakat sebagai pihak di luar kawasan budaya. Padahal, masyarakat lokal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan keberlanjutan warisan budaya tersebut.
Menurutnya, pelestarian tidak cukup hanya menjaga bangunan, situs, atau benda bersejarah, tetapi juga harus mempertahankan hubungan sosial, tradisi, dan pengetahuan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
"Museum bukan tujuan akhir dari semua benda cagar budaya yang direpatriasi. Yang juga harus dipikirkan adalah bagaimana masyarakat tetap memiliki hubungan dengan warisan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan mereka," ujar Bonnie Triyana.
Bonnie mengungkapkan, pengalamannya berdiskusi dengan sejumlah pengelola museum di luar negeri memberikan perspektif baru mengenai pengelolaan benda budaya yang dikembalikan ke Indonesia.
Menurutnya, benda cagar budaya hasil repatriasi tidak semestinya hanya disimpan di museum, melainkan perlu dikembalikan fungsinya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat yang memiliki ikatan sejarah dengannya.
Ia menilai, pelestarian budaya akan jauh lebih bermakna apabila masyarakat tetap dapat berinteraksi, memahami nilai sejarah, dan melanjutkan tradisi yang melekat pada benda maupun situs budaya tersebut.
Bonnie juga menyoroti konsep zonasi kawasan cagar budaya yang dinilai berpotensi menciptakan alienasi spasial, yakni kondisi ketika masyarakat kehilangan akses terhadap warisan budaya yang sebenarnya menjadi bagian dari identitas mereka.
Ia mengingatkan bahwa pembatasan akses tanpa mempertimbangkan aspek sosial justru dapat menghilangkan hubungan emosional masyarakat terhadap situs budaya.
Sebagai contoh positif, Bonnie menyebut Puri Peliatan di Bali yang hingga kini mampu mempertahankan hubungan harmonis antara situs budaya dengan masyarakat sekitar.
Di kawasan tersebut, masyarakat tetap menjalankan berbagai tradisi, ritual, serta ikut menjaga dan merawat kawasan budaya secara alami sehingga nilai sejarah tetap hidup di tengah kehidupan sosial.
Sebaliknya, sejumlah situs budaya lain justru kehilangan makna sosial karena dipisahkan dari masyarakat melalui berbagai pembatasan yang terlalu ketat.
Bonnie juga menyinggung sejarah Prasasti Damalung yang pada masa kolonial dibawa ke Belanda.