Majelis kemudian menguatkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang sebelumnya merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut MKH, tindakan SW telah melanggar prinsip utama dalam KEPPH, yakni integritas, kejujuran, profesionalisme, keadilan, serta menjaga kehormatan hakim.
Putusan ini menjadi pesan tegas bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, praktik suap, maupun perilaku yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Majelis Kehormatan Hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Hamdi sebagai ketua, dengan anggota Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo dari Mahkamah Agung. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.