berita

Hakim SW Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Rp2 Miliar dan Langgar Kode Etik

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:59 WIB
Hakim SW Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Rp2 Miliar dan Langgar Kode Etik

JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga peradilan dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim berinisial SW.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). SW yang saat ini menjabat sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

Ketua Majelis MKH, Hamdi, menyatakan bahwa SW terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Hamdi.

Perkara bermula ketika SW menerima uang sekitar Rp1,9 miliar ditambah Rp150 juta pada tahun 2022 saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

Dana tersebut merupakan uang pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah yang seharusnya disetorkan ke bank sebagai pelunasan. Namun, SW justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam pemeriksaan, SW mengakui uang itu dipakai untuk membangun perusahaan miliknya, membayar cicilan rumah, hingga membiayai sejumlah kebutuhan operasional kantor.

Majelis juga mengungkap sederet pelanggaran lain yang dilakukan SW. Sepanjang tahun 2020, ia diketahui menerbitkan sejumlah penetapan perkara yang tidak tercatat dalam buku register Pengadilan Negeri Kudus dengan menggunakan nomor penetapan yang sama namun melibatkan pihak berbeda.

Selain itu, SW juga dilaporkan menguasai harta warisan secara tidak prosedural serta beberapa kali menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya.

Rekam jejak pelanggaran etik SW ternyata telah terjadi sejak menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, SW mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta pada 2018 terkait pengurusan perkara.

Atas pelanggaran tersebut, SW sebelumnya telah dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023.

Dalam sidang, SW yang didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengaku menyesali seluruh perbuatannya. Ia menyampaikan telah berniat mengembalikan dana yang diterima melalui pinjaman bank, namun pengajuan kreditnya ditolak karena kondisi kesehatan serta menunggu putusan MKH.

SW juga meminta majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Namun, MKH menilai tidak terdapat fakta baru yang dapat meringankan sanksi. Sebaliknya, majelis menegaskan bahwa tindakan SW telah mencederai integritas lembaga peradilan dan hingga persidangan berlangsung dana yang diterima belum dikembalikan.

Halaman:

Terkini