“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.
Menurut Bea Cukai, kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus bukti keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta mendukung terciptanya industri hasil tembakau yang legal, sehat, dan berdaya saing.