berita

Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,95 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 01:29 WIB
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,95 Miliar

GARUT, MAHATVA.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN).

Barang hasil penindakan tersebut memiliki nilai mencapai Rp65,18 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,95 miliar dari sektor cukai.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai, baik secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Setelah prosesi simbolis di Garut, seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke fasilitas pengolahan limbah PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

Berdasarkan data Bea Cukai Jawa Barat, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama seluruh unit vertikalnya telah melaksanakan 1.594 kali penindakan terhadap pelanggaran cukai.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp72,93 miliar.

Selain penindakan administratif, Bea Cukai juga berhasil menyelesaikan satu perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, sebanyak 28 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui pendekatan ultimum remedium, yakni mekanisme penyelesaian yang mengedepankan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebelum penerapan sanksi pidana.

Melalui pendekatan tersebut, negara berhasil memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan dukungan aktif seluruh elemen masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai.

Halaman:

Terkini