berita

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:47 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jakarta,MAHATVA.ID -Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam rangka pelaksanaan tahap II proses hukum.

"Kami telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka berinisial RS dan TT sebagai bagian dari pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Menurut Iman, tahap II merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah selesai dan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dalam prosedur tersebut, penyidik berkewajiban memastikan keberadaan tersangka agar proses pelimpahan dapat berlangsung tanpa hambatan.

Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses penyerahan kepada jaksa dilaksanakan.

Dilansir dari KOMPAS.COM, Roy Suryo dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara dr Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pada hari yang sama.

Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menyatakan pihak keluarga menerima informasi mengenai penangkapan tersebut dari penyidik. Ia menegaskan kliennya selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan penyidik.

Menurutnya, Roy Suryo secara rutin menjalani wajib lapor dan tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Ramdansyah, menyebut penangkapan dilakukan ketika kliennya bersiap mengikuti sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Akibat proses hukum tersebut, pelaksanaan sidang akademik yang semula dijadwalkan berlangsung di kampus akhirnya dilakukan dari lingkungan Polda Metro Jaya.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya saat itu, Komjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada November 2025.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah.

Halaman:

Terkini