berita

ESDM Terbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:42 WIB
ESDM Terbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2026

JAKARTA, MAHATVA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi baru ini memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pelaporan kegiatan usaha pertambangan, hingga pengaturan khusus terkait pencampuran batubara (blending coal).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah untuk memastikan keandalan pasokan batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik dan industri dalam negeri, sekaligus menjaga kualitas komoditas serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Dalam regulasi terbaru ini, terdapat sejumlah perubahan penting yang wajib menjadi perhatian para pelaku usaha pertambangan.

Wajib Laporkan Kegiatan Pencampuran Batubara

Salah satu perubahan utama tercantum dalam Pasal 19. Pada ketentuan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, maupun IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diwajibkan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya.

Laporan tersebut kini harus mencakup pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara bagi perusahaan yang telah memperoleh persetujuan blending batubara.

Selain itu, laporan berkala juga wajib memuat informasi mengenai kepatuhan perpajakan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara.

Perbaikan Administrasi RKAB Dipermudah

Perubahan berikutnya terdapat dalam Pasal 33 yang memperjelas mekanisme perbaikan administrasi terkait persetujuan maupun penolakan RKAB.

Melalui ketentuan baru ini, Menteri ESDM atau gubernur sebagai pejabat berwenang dapat melakukan perbaikan apabila ditemukan kesalahan prosedur administrasi atau kekeliruan dalam proses evaluasi dan penilaian RKAB.

Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat penyelesaian administrasi tanpa harus melalui prosedur tambahan yang berpotensi menghambat kegiatan usaha pertambangan.

Pencampuran Batubara Kini Wajib Kantongi Izin Menteri

Perubahan paling signifikan dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 adalah penambahan Pasal 34A dan Pasal 34B yang secara khusus mengatur pencampuran batubara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pencampuran batubara hanya dapat dilakukan untuk memenuhi spesifikasi mutu tertentu dan wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri ESDM terlebih dahulu.

Halaman:

Terkini