berita

RUU Kehutanan Perlu Disempurnakan, DPR Soroti Konflik Agraria dan Sertifikat Tanah Warga

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:55 WIB
RUU Kehutanan Perlu Disempurnakan, DPR Soroti Konflik Agraria dan Sertifikat Tanah Warga

"Ketika disertifikatkan, walaupun SK-nya dari Menteri Kehutanan, tetapi harus dipanggil sempadan. Benar nggak? Mana hutan duluan? Mana masyarakat duluan?" tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kawasan sempadan seperti sungai, pantai, danau, maupun waduk merupakan hak bersama (common right) yang dikuasai negara untuk kepentingan ekologis sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik atas nama individu.

Meski demikian, Siti menilai revisi UU Kehutanan harus mampu menghadirkan mekanisme yang lebih jelas dalam penetapan kawasan hutan sekaligus memperkuat koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Ia berharap penyempurnaan RUU Kehutanan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat serta mencegah munculnya konflik agraria serupa di masa mendatang.

"Kami pribadi setuju ketika RUU Kehutanan ini kita sempurnakan," pungkasnya.

Halaman:

Terkini