SIDOARJO, MAHATVA.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap seluruh sarana dan prasarana yang digunakan perusahaan untuk mengolah serta memurnikan emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
“Pada hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” ujar Ade Safri.
Menurutnya, aset yang disita meliputi mesin-mesin produksi yang digunakan dalam seluruh tahapan proses pemurnian emas, mulai dari pengolahan bahan baku hingga proses pelabelan produk akhir.
Selain peralatan produksi, penyidik juga menyita bangunan kantor dan fasilitas pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama yang diduga menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Sarana terdiri dari benda-benda bergerak seluruh mesin-mesin yang digunakan mulai dari tahap awal sampai dengan pelabelan,” jelasnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Bareskrim Polri juga menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka, yakni DHB dan VC yang diketahui menjabat sebagai direktur PT Simba Jaya Utama.
Sebagai langkah hukum lanjutan, kedua tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri setelah penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi pelarian para tersangka selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal yang berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW yang merupakan pengelola PT Semar Permata Emas Mulia.
Ketiga tersangka diduga membeli emas hasil tambang ilegal dari FLB, seorang terpidana kasus pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat.
Menurut penyidik, emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah pihak dan perusahaan yang memiliki keterkaitan bisnis.