Untuk mengungkap kasus ini, Tim Pidsus Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti.
Berdasarkan hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.078.551.737 akibat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar tersebut.
Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini telah menjalani proses penahanan.