berita

Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Lintas Daerah, Hampir 9 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp8,66 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026 | 01:06 WIB
Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Lintas Daerah, Hampir 9 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp8,66 Miliar

JAKARTA, MAHATVA.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas daerah. Dalam operasi gabungan di wilayah Jakarta dan Banten, petugas menyita sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui analisis intelijen dan pemantauan intensif sebelum dilakukan operasi penindakan bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.

Operasi berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal, petugas menemukan sebanyak 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengiriman tersebut, yakni PY yang bertugas sebagai pengemudi truk dan YK yang berperan sebagai pengawas pengiriman.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan atas perintah HH yang diduga bertindak sebagai pengendali distribusi dari wilayah Pamekasan, Jawa Timur.

Pengembangan Kasus Hingga Gudang di Banten

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak yang diamankan, tujuan pengiriman diketahui mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama unsur Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Minggu, 7 Juni 2026.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi gudang, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai. Dari hasil pendalaman, diketahui barang yang tersimpan di gudang tersebut diduga milik AS yang kini turut masuk dalam proses penyelidikan.

Dengan temuan tersebut, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang.

Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar Berhasil Dicegah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut keberhasilan operasi ini mampu menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp8,66 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok senilai Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah strategis dalam melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.

“Peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Halaman:

Terkini