Menurut Hafizah, keluarga juga menghadapi persoalan hukum lain setelah ayah korban yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan ke kepolisian oleh pihak orang tua terduga pelaku pada 20 November 2025 di wilayah hukum Banjarbaru.
Ia mengaku heran atas laporan tersebut karena suaminya disebut hanya berupaya meminta agar tindakan perundungan terhadap anaknya dihentikan.
“Kondisi anak kami masih membutuhkan pendampingan medis dan psikologis. Namun di sisi lain kami juga harus menghadapi proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Menindaklanjuti perkembangan kasus, kuasa hukum keluarga lainnya, dr. Zulfina Susanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan balik pihak terkait ke Polda Kalimantan Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami berharap pelaporan ini dapat memberikan keadilan bagi korban. Ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian melalui sekolah tidak berhasil,” kata dr. Zulfina.
Selain itu, ayah korban yang berstatus ASN juga disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap sejumlah pihak di lingkungan sekolah dan masyarakat. Namun, ayah korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak orang tua terduga pelaku, termasuk ayah yang disebut berprofesi sebagai jaksa di Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait berbagai tuduhan dan laporan yang disampaikan oleh keluarga korban.