Menurutnya, integritas aparatur menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi reputasi Indonesia di tingkat internasional.
Selain pembenahan SDM, Andreas juga mendorong percepatan digitalisasi layanan keimigrasian guna meminimalkan interaksi langsung antara pemohon dan petugas.
Ia menilai banyak kasus korupsi pelayanan publik berawal dari kontak langsung yang membuka ruang negosiasi ilegal.
“Semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal,” katanya.
Komisi XIII DPR juga berencana meminta penjelasan terkait efektivitas sistem audit internal, pengawasan elektronik, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini diterapkan di lingkungan Imigrasi.
Andreas turut menyoroti keberadaan agen atau pihak ketiga yang sering menjadi perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Menurutnya, praktik jasa pengurusan izin perlu ditata lebih ketat agar tidak menjadi celah munculnya suap dan gratifikasi.
“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” jelasnya.
Andreas menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah praktik serupa terjadi kembali.
Ia mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis serta memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi.
“OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” pungkas Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan birokrasi yang profesional, bersih, transparan, dan dapat dipercaya guna mendukung investasi, pariwisata, serta pertumbuhan ekonomi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.