berita

Kasus UP3 Rp221,54 Miliar Masuk Fase Penentuan, Kejati Maluku Dalami Rantai Keputusan dan Aliran Dana

Kamis, 4 Juni 2026 | 02:59 WIB
Kasus UP3 Rp221,54 Miliar Masuk Fase Penentuan, Kejati Maluku Dalami Rantai Keputusan dan Aliran Dana

​MAHATVA.ID -Kabut tebal yang menyelimuti skandal dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) senilai Rp221,54 miliar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlahan mulai tersingkap.

Status penyidikan yang kini disematkan Kejati Maluku mengubah arah penanganan perkara secara fundamental. Proses yang sebelumnya berfokus pada pencarian fakta awal kini memasuki tahap pembuktian untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri.

Bersamaan dengan naiknya status ini, jantung publik Tanimbar berdegup kencang seiring mencuatnya kabar bahwa penyidik telah mengunci dua nama besar yang diduga kuat menjadi sutradara atau aktor intelektual di balik pencairan dana jumbo tersebut. Rabu (3/6/2026).

​Perburuan Otak di Balik Kebijakan

​Berdasarkan informasi eksklusif yang dihimpun dari lingkaran dalam kejaksaan, tim penyidik tidak lagi menyasar hilir, melainkan langsung memotong jalur ke hulu.

Dua nama yang kini masuk radar disebut-sebut memiliki otoritas krusial dalam rantai pengambilan keputusan, mulai dari meja pembahasan anggaran, legalitas administrasi, hingga ketukan palu persetujuan.
​

"Yang dicari penyidik bukan cuma siapa yang memegang pulpen dan menandatangani dokumen kuitansi. Yang diburu adalah siapa yang mendesain proses itu, siapa yang mengarahkan tahapan demi tahapan, dan apakah ada hukum yang sengaja ditabrak," bisik seorang sumber tepercaya yang menolak identitasnya diungkap demi keselamatan.

​Sejauh ini, dari total anggaran fantastis Rp221,54 miliar tersebut, duit rakyat sebesar Rp87 miliar terkonfirmasi telah mengalir dan terealisasi. Angka inilah yang kini dikejar jejak digital dan aliran dananya oleh korps adhyaksa.

​Membedah Anatomi Anggaran yang "Sakit"

​Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan menjadi sinyal merah bagi para pelaku. Secara hukum, Kejati Maluku telah mengantongi bukti permulaan yang cukup bahwa ada peristiwa pidana-ada uang rakyat yang dirampok secara sistematis.

​Fokus penyidikan kini diarahkan pada empat titik kritis:

​Akar Kebijakan: Mengapa utang ratusan miliar ini bisa lahir dan lolos verifikasi?

​Mekanisme Persetujuan: Siapa saja oknum pejabat yang memuluskan jalan anggarannya?

​Dasar Administrasi: Apakah ada dokumen yang direkayasa atau dipaksakan?

Halaman:

Terkini