Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi secara berkala guna menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.