Jakarta,MAHATVA.ID -Perebutan masa depan ekonomi Maluku dari proyek raksasa Blok Masela mulai memasuki titik paling menentukan. Di tengah pembahasan soal Dana Bagi Hasil (DBH), muncul peringatan keras bahwa Maluku berisiko hanya menjadi "penonton" di ladang gasnya sendiri jika gagal mengamankan Participating Interest (PI) 10 persen.
Peringatan itu disampaikan pemerhati Masela, Gerard Wakanno, dalam pemikiran publik yang terinspirasi dari webinar bertajuk “Blok Migas Masela, Rakyat Maluku Dapat Apa?” yang diinisiasi Archipelago Solidarity Foundation melalui Dipl-Oekonom Engelina Pattiasina.
Menurut Gerard, selama ini pembahasan mengenai keuntungan daerah dari sektor migas terlalu sempit karena hanya berkutat pada DBH.
Padahal, terdapat instrumen yang disebut jauh lebih strategis dan berpotensi mengubah wajah ekonomi Maluku dalam jangka panjang, yakni PI 10 persen melalui BUMD PT Maluku Energi Abadi.
"Selama ini ketika bicara pendapatan migas, kita langsung bicara DBH. Padahal ada skema yang jauh lebih besar dan menentukan masa depan Maluku, yaitu Participating Interest 10 persen," tegas Gerard.
Ia menjelaskan, DBH pada dasarnya hanyalah transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan penerimaan negara dari sektor migas. Dalam pola itu, daerah hanya menjadi penerima pasif tanpa kendali langsung terhadap proyek maupun aset produksi.
Untuk Maluku, pembagian DBH disebut mencapai 30 persen dari penerimaan negara sektor migas, dengan rincian enam persen untuk provinsi penghasil dan 12 persen bagi kabupaten/kota penghasil.
Namun menurut Gerard, skema tersebut tidak cukup kuat menjadi fondasi ekonomi daerah karena sangat bergantung pada fluktuasi harga energi global.
“Ketika harga gas turun, DBH ikut turun. Ketika lifting menurun, pendapatan daerah juga menyusut. Daerah hanya menerima aliran dana tanpa memiliki kepemilikan,” ujarnya.
Berbeda dengan DBH, PI 10 persen disebut sebagai hak partisipasi kepemilikan daerah dalam wilayah kerja migas melalui BUMD. Skema itu membuka peluang bagi Maluku memperoleh dividen langsung dari keuntungan proyek bernilai jumbo tersebut.
Gerard menilai, filosofi PI jauh lebih progresif dibanding DBH. Jika DBH bersifat konsumtif dan mudah habis dalam siklus anggaran tahunan, maka PI dinilai sebagai investasi jangka panjang berbasis aset produktif.
“DBH adalah pemberian, sedangkan PI adalah kepemilikan. Ini perbedaan mendasar yang harus dipahami,” katanya.
Dalam dokumen webinar yang menjadi dasar pemikiran itu, potensi keuntungan PI bagi Maluku disebut dapat mencapai puluhan triliun rupiah sepanjang umur produksi Blok Masela. Nilai tersebut dinilai jauh melampaui DBH yang bersifat fluktuatif dan tidak menentu.
Namun begitu, Gerard juga mengingatkan bahwa PI bukan tanpa risiko. Sebagai pemilik partisipasi, BUMD daerah berpotensi ikut menanggung kerugian apabila proyek mengalami kegagalan bisnis atau tekanan pasar energi global.