berita

Viral SPM Rp20 Miliar di Tanimbar, Publik Kembali Soroti Kasus UP3 yang Sempat Ditangani Kejati Maluku

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:33 WIB
Viral SPM Rp20 Miliar di Tanimbar, Publik Kembali Soroti Kasus UP3 yang Sempat Ditangani Kejati Maluku

Saumlaki,MAHATVA.ID -Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp20 miliar milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar viral di berbagai grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar dan kembali memantik sorotan publik terhadap polemik pembayaran utang pihak ketiga atau UP3 yang sebelumnya sempat bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dokumen Tahun Anggaran 2023 itu memuat pembayaran terkait pekerjaan Penimbunan Pasar Omele Tahap I pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam dokumen tersebut, nama Agus Teodorus tercantum sebagai pihak penerima pembayaran dengan nilai bruto mencapai Rp20 miliar.

Rincian dalam dokumen juga menunjukkan adanya potongan pajak lebih dari Rp2,5 miliar sebelum pembayaran dilakukan. Besarnya nilai transaksi itu kemudian memicu diskusi luas di tengah masyarakat mengenai legalitas, mekanisme, dan dasar hukum pembayaran.

Perhatian publik semakin menguat karena kasus UP3 sebelumnya pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun dalam beberapa pekan terakhir, perkembangan penanganannya nyaris tak terdengar sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di ruang publik.

“Publik belum paham benar alur hukum pembayaran UP3 itu. Yang masyarakat butuhkan sekarang adalah penjelasan resmi,” ujar seorang warga Saumlaki, Sabtu (16/5/2026).

Ia mengungkapkan bahwa, pembayaran UP3 senilai Rp20 miliar pada Tahun Anggaran 2023 disebut menggunakan alokasi dana kegiatan fisik yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2022.

Persoalan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat karena pembayaran UP3 disebut tidak tercantum secara khusus dalam postur APBD sebagaimana dipahami publik.

“Kalau benar pembayaran UP3 menggunakan alokasi kegiatan fisik yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBD, maka publik tentu perlu mendapat penjelasan resmi terkait dasar hukumnya,” ujar Sumber yang mengikuti perkembangan perkara itu.


Warga tersebut juga menyinggung soal Pendapat Hukum atau Legal Opinion Kejati Maluku yang disebut berkaitan dengan pembayaran UP3. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas substansi dan batasan dari pendapat hukum tersebut agar tidak terjadi penafsiran yang keliru.

“Legal Opinion itu bukan perintah untuk langsung membayar, tetapi panduan supaya pembayaran memenuhi seluruh syarat hukum,” katanya.

Di tengah berkembangnya polemik, muncul pula informasi bahwa sebelum pembayaran dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar disebut telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga negara. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait hasil koordinasi maupun dasar hukum yang digunakan dalam proses pembayaran tersebut. Kondisi itu dinilai membuka ruang spekulasi dan perdebatan di tengah masyarakat.

Sorotan lain juga muncul karena dokumen SPM memuat nomenklatur kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sementara uraian pembayaran mengarah pada pekerjaan penimbunan Pasar Omele. Perbedaan nomenklatur itu memunculkan pertanyaan terkait sinkronisasi administrasi kegiatan dan objek pembayaran.

Halaman:

Terkini