Tahap pertama meliputi:
- Jalur Prestasi
- Jalur Mutasi
Sedangkan tahap kedua diperuntukkan bagi:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
Seluruh proses penerimaan dilakukan secara daring melalui aplikasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Pemprov Jawa Barat juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak dipungut biaya dan wajib terbebas dari praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar.