BANDUNG, MAHATVA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 yang ditandatangani pada 24 April 2026.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa juknis SPMB disusun sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan murid baru agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Pemprov Jawa Barat menyebutkan, sistem penerimaan murid baru tahun 2026 merupakan hasil evaluasi dan penyempurnaan dari sistem sebelumnya guna memperluas akses pendidikan yang lebih adil bagi masyarakat.
“SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, murid berkebutuhan khusus dan/atau penyandang disabilitas,” demikian isi dokumen juknis tersebut.
Empat Jalur Penerimaan SPMB 2026
Dalam aturan terbaru, penerimaan murid baru dibagi ke dalam empat jalur utama, yaitu:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Mutasi
Kuota SPMB SMA Negeri 2026/2027
Untuk jenjang SMA negeri, kuota penerimaan murid ditetapkan sebagai berikut:
- Jalur Domisili: 35 persen
- Jalur Afirmasi: 30 persen
- Jalur Prestasi: 30 persen
- Jalur Mutasi: 5 persen
Kuota SPMB SMK Negeri 2026/2027
Sementara itu, untuk jenjang SMK negeri, kuota terbesar diberikan pada Jalur Prestasi.
Rinciannya sebagai berikut:
- Jalur Prestasi: 55 persen
- Jalur Afirmasi: 30 persen
- Jalur Domisili: maksimal 10 persen
- Jalur Mutasi: maksimal 5 persen
Jalur Prestasi pada SMK terdiri dari prestasi akademik maupun non-akademik.
Ada Sistem Pemetaan Calon Murid Baru
SPMB 2026 juga menghadirkan mekanisme baru bernama Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).
Melalui sistem ini, calon murid dapat mengetahui peluang diterima di sekolah tujuan berdasarkan beberapa indikator seperti jarak domisili, nilai rapor, jalur pendaftaran, hingga pilihan sekolah yang dipilih.
Pemerintah berharap sistem tersebut dapat membantu masyarakat menentukan strategi pendaftaran secara lebih terukur dan transparan.
Pendaftaran Dibagi Dua Tahap
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 dibagi menjadi dua tahapan.