berita

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar, Dua Pengedar Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:26 WIB
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar, Dua Pengedar Ditangkap

Dari tangan tersangka pertama, polisi mengamankan 35 paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu.


Sementara dari tersangka kedua, aparat menyita 144 paket plastik bening kecil dan dua paket plastik bening besar yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.


Selain dua tersangka yang telah diamankan, Polres Mimika juga masih memburu seorang terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial M alias Matrik.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Mereka terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Menurut Junan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 420,6186 gram dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp1,05 miliar apabila berhasil diedarkan.


"Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah," tegasnya.


Langkah pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi sinyal penguatan perang terhadap jaringan narkoba yang mulai menyasar wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Mimika.

Halaman:

Terkini