• Minggu, 18 Oktober 2026

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar, Dua Pengedar Ditangkap

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 12 Mei 2026 | 00:26 WIB
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar, Dua Pengedar Ditangkap
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar, Dua Pengedar Ditangkap

Timika,MAHATVA.ID -Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 420,6186 gram hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba di Timika, Papua Tengah. Nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp1,05 miliar.


Pemusnahan dilakukan di Mapolres Mimika Mile 32, Senin (11/5/2026), dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Mimika, dan BNNK Mimika.


Wakapolres Mimika, Junan Plitomo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial N di kawasan Jalan Serui Mekar pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIT.


Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau pelaku penempelan narkotika jenis sabu di wilayah Timika.


"Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Matoa terhadap tersangka lain yang juga diduga sebagai pengedar atau pelaku penempelan sabu," ujar Junan.


Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni N dan MM. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018.


Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan lokasi penempelan sabu di sejumlah titik, mulai dari Jalan Serui Mekar, Jalan Matoa, hingga kawasan Budi Utomo Ujung.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X