JAKARTA, MAHATVA.ID – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), aparat kepolisian mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga tengah menjalankan aktivitas judi online secara terorganisasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian online internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.
Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri dari:
57 warga negara Tiongkok
228 warga negara Vietnam
11 warga negara Laos
13 warga negara Myanmar
3 warga negara Malaysia
5 warga negara Thailand
3 warga negara Kamboja