JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak mengusut tuntas dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam kasus dugaan suap pengurusan impor barang yang menyeret perusahaan Blue Ray Cargo.
Desakan tersebut mencuat setelah nama Djaka Budhi Utama disebut dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blue Ray Cargo, John Field, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang meminta KPK tidak membiarkan nama Dirjen Bea Cukai hilang begitu saja tanpa penjelasan lebih lanjut.
Saut Situmorang: KPK Harus Kembangkan Kasus
Menurut Saut Situmorang, munculnya nama Djaka Budhi Utama dalam dakwaan bisa menjadi bagian dari strategi penyelidikan yang tengah dikembangkan penyidik KPK.
“Kalau dahulu kita nyebutnya makan bubur panas harus dari pinggir dahulu. Tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini agar keadilan dan kepastian hukum tercapai,” ujar Saut, Minggu (10/5/2026).
Dalam dakwaan disebutkan Djaka Budhi Utama bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025.
Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Singgung Komitmen Presiden Prabowo
Saut Situmorang menegaskan KPK harus serius menangani perkara tersebut, terlebih Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Pesan presiden jelas, koruptor akan dikejar sampai ke Antartika,” katanya.
Menurut Saut, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat Djaka Budhi Utama sudah menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai setelah dilantik pada Mei 2025.
“Seharusnya kalau dia pimpinan di sana, tidak boleh ada tindak pidana seperti itu terjadi,” ujarnya.
Bermula dari Dugaan Suap Pengurusan Impor
Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan sejumlah tersangka.