Bogor, MAHATVA.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum para tahanan melalui penyelenggaraan layanan bantuan dan konsultasi hukum gratis, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang layanan hukum lapas tersebut menyasar para tahanan yang tengah menjalani proses hukum, agar tetap mendapatkan akses pendampingan secara adil, profesional, dan mudah dijangkau.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Lapas Cibinong dengan Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui layanan tersebut, para tahanan dapat berkonsultasi langsung terkait perkara yang dihadapi, tahapan persidangan, hingga hak-hak hukum selama masa penahanan.
Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa program ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap para tahanan, khususnya yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Layanan bantuan hukum ini kami hadirkan untuk memastikan seluruh tahanan tetap mendapatkan hak pendampingan hukum secara layak. Kami ingin tidak ada warga binaan yang merasa sendirian menghadapi proses hukum hanya karena keterbatasan biaya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan yayasan, Awadh, menilai pendampingan hukum merupakan langkah penting dalam menjamin proses peradilan yang adil dan transparan.