berita

Terima Uang Rp 98 Juta, Kepala Desa di Bogor di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Cibinong

Jumat, 19 Juli 2024 | 15:54 WIB
Terima Uang Rp 98 Juta, Kepala Desa di Bogor di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Cibinong

Kemudian tentu saja patut diduga bahwa kepala desa yang menerima gratifikasi melanggar UU Tipikor.

Advokat Bernhard S.H. juga membawa bukti kuat dalam laporan ke Pengadilan Bandung, setidaknya tiga.

Pertama, fakta di persidangan dalam kasus pidana dugaan penggelapan dengan terdakwa Budianto Soendjaja di Pengadilan Negeri Cibinong pada 4 Juli 2024.

Di depan PN Cibinong, kades mengakui telah menerima uang Rp 98 juta dari pengusaha atas penjualan tanah seluas 9.000 meter persegi di Gunung Pancar, Sentul Kabupaten Bogor pada tahun 2013.

Kedua: Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Kabupaten Bogor, Kades mengakui menerima komisi sebesar Rp98 juta dari penjualan tanah pada Juni 2013.

Pengusaha dalam masalah yang sama juga diakui dalam BAP, yang menyatakan bahwa mereka telah memberikan komisi kepada kades.

Ketiga, informasi yang ditemukan dalam tuntutan jaksa dalam kasus terdakwa Budianto. "Dalam tuntutan jaksa ada, dalam nota tuntutannya pada bagian menerangkan fakta fakta persidangan," ujarnya.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum

Halaman:

Terkini