berita

Tilep Uang Pedagang Warpat Sebesar Rp 255 Juta, Oknum Dewan dan ASN di Kabupaten Bogor Dilaporkan

Senin, 9 September 2024 | 15:19 WIB
Tilep Uang Pedagang Warpat Sebesar Rp 255 Juta, Oknum Dewan dan ASN di Kabupaten Bogor Dilaporkan

Kuasa Hukum pedagang Warpat Puncak, Deni Firmansyah menjelaskan janji yang disampaikan oknum tersebut nyatanya tidak terkabul. Sebab, PKL yang membayar, tetap digusur Satpol-PP.

"Namun sampai saat ini dan sampai detik ini dan ketika tanggal 26 dibongkar tetap dibongkar tidak ada namanya perizinan yang dijanjikan PKKPR yang dijanjikan itu muncul tidak ada," kata dia.

Ia menjelaskan, dirinya akan menyampaikan ke publik soal perilaku oknum ASN dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor itu.

"Nanti kita liat kita sama-sama kawal kasusnya dimana muara uang-uang para pedagang ini itu sampai kemana," pungkasnya.

Halaman:

Terkini