Ia juga menambahkan, perusahaan seharusnya hanya membangun di lahan sesuai izin yang diajukan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan penggunaan lahan yang lebih besar.
“Kami menduga PT Cipta Karya Serasi telah menipu pihak berwenang. Kami berharap Dinas PUPR Kabupaten Bogor, khususnya UPT 1 Penataan Bangunan, bersama dengan Satpol PP segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi untuk memeriksa kesesuaian izin dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Sumber tersebut juga meminta agar tindakan tegas diambil jika terbukti ada pelanggaran. Ia berharap perumahan tersebut disegel dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Bogor serta peraturan dari Kementerian PUPR.
Menanggapi hal ini, Aditya, Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah 1 Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, membenarkan bahwa PT Cipta Karya Serasi memang memiliki izin untuk pembangunan di atas lahan seluas 25.000 meter persegi. Namun, izin untuk pembangunan hanya berlaku di lahan seluas 1.944,96 meter persegi.
"Betul, izinnya ada, dan luas tanah yang diajukan untuk pembangunan hanya 1.944,96 meter persegi," ungkap Aditya singkat, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/8/2024).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Varana Golf Estate belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.