berita

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di RSUD Cibinong, Ancaman 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 November 2024 | 16:45 WIB
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di RSUD Cibinong, Ancaman 5 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cibinong dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Terkini