berita

Kasus Pembunuhan Muhammad Rafli: Kuasa Hukum Korban Desak Keadilan di Polres Bogor 

Jumat, 3 Januari 2025 | 01:48 WIB
Kasus Pembunuhan Muhammad Rafli: Kuasa Hukum Korban Desak Keadilan di Polres Bogor 

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,  

- Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.  

"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini adalah penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," ujar AKP Teguh. 

Halaman:

Terkini