Desa-desa di Kecamatan Nirunmas dijadikan objek penggarapan demi urusan kantor maupun kepentingan pribadi.
4. Penyalahgunaan Kewenangan
Camat Nirunmas diduga menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi pegawai, perangkat desa, dan masyarakat.
5. Utang Kebijakan
Masyarakat sering datang ke kantor kecamatan meminta bantuan terkait utang akibat kebijakan yang tidak sesuai, sehingga merugikan pihak lain.
6. Manipulasi Hak Kepemilikan Hutan
Diduga terjadi manipulasi hak kepemilikan hutan Desa Waturu untuk mendapatkan kompensasi dari perusahaan HPH.
7. Tidak Menempati Rumah Dinas
Rumah warga yang dikontrak untuk dijadikan rumah dinas tidak ditempati. Camat lebih memilih tinggal di Desa Waturu.
8. Gagalkan Kesepakatan Desa